PONTiiANAK, DDTNews - Kantor Wiilayah Bea Cukaii Kaliimantan Bagiian Barat (Kanwiil Bea Cukaii Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 2 uniit mobiil. Keduanya hendak diiselundupkan darii Malaysiia melaluii jalur perbatasan Jagoii Babang dii Kabupaten Bengkayang.
Penyelundupan berhasiil diigagalkan dengan peniindakan dii Jalan Sungaii Piinyuh, Kabupaten Mempawah, pada akhiir Julii lalu.
"Kedua kendaraan yang diisiita adalah Miitsubiishii Pajero Evolutiion berwarna siilver dan Austiin Miinii Cooper berwarna merah,” ujar Kepala Biidang Fasiiliitas Kepabeanan dan Cukaii Kanwiil Bea Cukaii Kalbagbar Benii Novrii, diikutiip pada Sabtu (3/8/2024).
Benii menjelaskan peniindakan bermula saat tiim peniindakan mendapatkan iinformasii bahwa terdapat dua truk yang diiduga mengangkut mobiil diimasukkan ke wiilayah iindonesiia tanpa pemberiitahuan berjalan darii arah Jagoii Babang menuju Pontiianak, pada Sabtu (27/7/2024).
“Saat kedua truk berhentii dii sekiitar Jalan Sungaii Piinyuh, Kabupaten Mempawah, tiim gabungan melakukan pemeriiksaan pada salah satu truk yang diitutupii karung bungkiil jagung dan diidapatii sebuah mobiil mewah,” jelas Benii.
Atas penyelundupan iinii, pelaku diiduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman piidana penjara paliing lama 10 tahun dan piidana denda paliing banyak 5 miiliiar rupiiah.
“Saat iinii kedua truk beriisii mobiil tersebut berada dii Kanwiil Bea Cukaii Kalbagbar untuk diilakukan pemeriiksaan lebiih lanjut,” pungkas Benii.
Perlu diicatat, bea cukaii sebagaii pengawas lalu liintas barang memiiliikii wewenang untuk melakukan pengawasan atas pengangkutan barang tertentu guna mencegah penyelundupan. Selaiin iitu, UU Kepabeanan juga telah mengatur piidana yang diiberiikan terhadap pelaku penyelundupan.
