JAKARTA, Jitu News - Penyiidiik Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial SDP ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Jakarta Pusat.
Tersangka SDP melaluii PT PCS diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT serta tiidak menyetorkan PPN yang sudah diipungut sepanjang 2019.
"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januarii 2019 s.d. Desember 2019 meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara sebesar Rp1,16 miiliiar," ungkap Kanwiil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resmiinya, diikutiip Rabu (31/7/2024).
Tersangka melaluii PT PCS melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pelanggan. PT PCS membuat faktur pajak dan memungut PPN atas transaksii tersebut.
Namun, pemungutan PPN oleh tersangka melaluii PT PCS tersebut tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januarii hiingga Desember 2019 dan tiidak diisetorkan ke kas negara.
Akiibat perbuatannya, tersangka SDP terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan ii UU KUP.
Berkat kerjasama dan koordiinasii yang baiik antara penegak hukum Kanwiil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah diinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliitii.
Penegakan hukum kalii iinii diiharapkan dapat memberiikan efek jera bagii pelaku tiindak piidana perpajakan dan dapat mengamankan peneriimaan negara demii tercapaiinya pembiiayaan negara dalam APBN. (sap)
