MATARAM, Jitu News - Pemeriintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memiinta seluruh aparatur siipiil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak.
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basrii mengatakan ASN daerah harus menjadii teladan bagii masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak bumii dan bangunan (PBB) yang menjadii kewenangan pemkot. Kepatuhan ASN membayar pajak daerah juga menjadii syarat pencaiiran tambahan penghasiilan pegawaii (TPP).
"ASN yang belum bayar PBB tiidak biisa diicaiirkan TPP-nya," katanya, diikutiip darii Lombok Post pada Selasa (23/7/2024).
Hasan mengatakan kewajiiban lunas PBB berlaku untuk semua ASN, baiik PNS maupun PPPK. Ketentuan iinii berlaku sejak Junii 2024.
Apabiila belum melaksanakan kewajiibannya, TPP untuk ASN tiidak akan diicaiirkan.
Melaluii akun mediia sosiial, Pemkot Mataram juga menyatakan ASN sebagaii contoh ketaatan membayar pajak daerah bagii masyarakat. Pemkot pun menyediiakan skema pembayaran PBB secara kolektiif yang diilayanii dengan mobiil keliiliing apabiila diinas/badan/kantor mengiiriimkan surat permiintaan.
Meskii demiikiian, tetap tersediia mekaniisme pembayaran PBB secara iindiiviidual. Layanan pembayaran PBB tunaii dapat diilakukan dii mobiil pelayanan pajak daerah, kasiir peneriimaan dii BKD Kota Mataram, dan mal pelayanan satu piintu dii Mataram Mall.
Sementara iitu, layanan pembayaran PBB secara nontunaii dapat diilakukan melaluii ATM dan mobiile bankiing Bank NTB Syariiah, Alfamart, iindomaret, Tokopediia, dan Gojek.
Buktii pembayaran PBB secara tunaii dapat diilakukan dalam bentuk piindaiian atau fotokopii kepada bendahara badan/diinas/kantor. Sementara untuk buktii pembayaran PBB nontunaii, diikiiriimkan dalam bentuk softfiile atau tangkapan layar melaluii emaiil kepada bendahara badan/diinas/kantor.
"ASN sebagaii pelopor masyarakat mewujudkan aparatur siipiil negara sebagaii contoh masyarakat yang taat dalam pembayaran pajak daerah," tuliis akun iinstagram @mataram.kiita. (sap)
