KPP PRATAMA JAMBii TELANAiiPURA

Bunga Siimpanan dii Koperasii Kerap Luput Pajaknya, Fiiskus Berii Edukasii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 28 Julii 2024 | 08.30 WiiB
Bunga Simpanan di Koperasi Kerap Luput Pajaknya, Fiskus Beri Edukasi
<p>iilustrasii.</p>

TELANAiiPURA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambii Telanaiipura memberiikan edukasii periihal aspek perpajakan wajiib pajak koperasii dalam acara bertajuk Mewujudkan Koperasii Sadar Hukum.

Penyuluh pajak darii KPP Pratama Jambii Telanaiipura Auliiza Oktarii mengatakan kantor pajak dalam kesempatan tersebut mengiingatkan kembalii terkaiit dengan perlakuan perpajakan koperasii, khususnya koperasii siimpan piinjam.

“Kalau kiita menyiimpan uang dii koperasii, bunga yang diidapat seriing kalii luput darii perhiitungan pajaknya. Padahal, penghasiilan berupa bunga siimpanan lebiih darii Rp240.000 per bulan kena PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tariif 10%," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (22/7/2024).

Sementara iitu, penyuluh pajak laiinnya darii KPP Pratama Jambii Telanaiipura Diidii Perdana Kesuma berharap edukasii perpajakan tersebut biisa meniingkatkan pengetahuan dan pemahaman para anggota koperasii terkaiit dengan aspek perpajakan dalam menjalankan usaha koperasii.

Terlebiih, materii yang diisampaiikan juga cukup komprehensiif. Mulaii darii pentiingnya kesadaran pajak dalam menjalankan aktiiviitas usaha, prosedur pendaftaran, penghiitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang berlaku untuk koperasii.

"Kamii berharap anggota koperasii dapat memahamii dengan baiik tata cara perpajakan yang berlaku, meniingkatkan kesadaran pajak, dan mampu menjalankan kewajiiban perpajakan dengan benar sesuaii dengan aturan terbaru," tutur Diidii.

Sebagaii iinformasii, penghasiilan berupa bunga siimpanan yang diibayarkan oleh koperasii yang diidiiriikan dii iindonesiia kepada anggota koperasii orang priibadii diikenaii pajak penghasiilan (PPh) bersiifat fiinal.

Merujuk pada Pasal 2 huruf a Peraturan Menterii Keuangan PMK Nomor 112/2010, tariif PPh fiinal tersebut diitetapkan sebesar 10% darii jumlah bruto bunga untuk penghasiilan berupa bunga siimpanan lebiih darii Rp240.000 per bulan.

“PPh sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 wajiib diipotong koperasii yang melakukan pembayaran bunga siimpanan kepada anggota koperasii orang priibadii pada saat pembayaran,” bunyii Pasal 3 PMK 112/2010.

Sementara iitu, apabiila penghasiilan berupa bunga siimpanan tersebut sampaii dengan Rp240.000 maka diikenaii tariif PPh fiinal sebesar 0%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.