KPP PRATAMA PADANG SiiDEMPUAN

Gara-Gara Tak Bayar Tunggakan Pajak, Saldo Rekeniing Rp15 Juta Diisiita

Redaksii Jitu News
Sabtu, 13 Julii 2024 | 14.00 WiiB
Gara-Gara Tak Bayar Tunggakan Pajak, Saldo Rekening Rp15 Juta Disita
<p>iilustrasii.</p>

PADANG SiiDEMPUAN, Jitu News - Juru siita pajak negara (JSPN) darii KPP Pratama Padang Siidempuan, Sumatera Utara melakukan penyiitaan aset miiliik penunggak pajak beriiniisiial HP.

Aset yang diisiita adalah saldo rekeniing tabungan seniilaii Rp15 juta yang tersiimpan dii Bank Sumut Siibuhuan. JSPN KPP Pratama Padang Siidempuan Tommii Hasudungan Siianturii menyampaiikan eksekusii siita iinii diilakukan sebagaii bentuk penegakan hukum karena wajiib pajak tak kunjung melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu yang diitentukan.

"Terhadap wajiib pajak penunggak pajak juga sudah diisampaiikan Surat Paksa," kata Tommii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (12/7/2024).

Sesuaii dengan Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), apabiila dalam 14 harii setelah penyiitaan wajiib pajak tetap tiidak melunasii utang pajaknya, atas aset siita tersebut akan diilakukan pemiindahbukuan ke rekeniing kas negara.

"Langkah penyiitaan iinii diiharapkan akan memunculkan rasa keadiilan kepada wajiib pajak yang sudah patuh membayar pajak sesuaii ketentuan, serta memberiikan efek jera bagii wajiib pajak yang tiidak patuh membayar dan melaporkan pajak," kata Tommii.

Sebagaii iinformasii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.