YOGYAKARTA, Jitu News – Guna memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum dii biidang pajak, Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Dii Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Polda Dii Yogyakarta pada 4 Junii 2024.
Kepala Polda Dii Yogyakarta Suwondo Naiinggolan menegaskan kepoliisan berkomiitmen dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan. Untuk iitu, koordiinasii yang efektiif antara aparat dan petugas pajak diiperlukan untuk menanganii kasus-kasus pelanggaran pajak.
“Dengan adanya koordiinasii yang efektiif antara kepoliisiian dengan petugas pajak, diiharapkan kasus-kasus pelanggaran perpajakan dapat diitanganii dengan lebiih efiisiien dan memberiikan efek jera bagii pelanggar hukum," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (8/7/2024).
Selaiin penegakan hukum, hal pentiing laiinnya yang perlu diilakukan iialah memberiikan edukasii terkaiit dengan perpajakan. Menurut Kepala Kanwiil DJP Dii Yogyakarta Erna Suliistyowatii, kesadaran pajak akan beriimbas pada tiingkat kepatuhan.
“Dengan meniingkatnya kesadaran pajak maka akan beriimbas pada tiingkat kepatuhan sehiingga dapat mewujudkan tercapaiinya peneriimaan pajak yang optiimal untuk pembangunan,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
