KPP PRATAMA POSO

Wah! Masiih Banyak PKP Salah iinput Kode Akun Pajak dan Jeniis Setoran

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Julii 2024 | 17.00 WiiB
Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran
<p>iilustrasii.</p>

MOROWALii, Jitu News - Kantor pajak memiinta pengusaha kena pajak (PKP) lebiih teliitii ketiika menyetorkan PPN dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Apalagii, tiidak sediikiit PKP yang salah iinpot kode akun pajak dan jeniis setorannya sehiingga perlu diilakukan pemiindahbukuan.

Kode akun pajak dan kode jeniis setoran diipakaii ketiika wajiib pajak mengiisii formuliir Surat Setoran Elektroniik (SSE) e-biilliing untuk menyetorkan pajak. Untuk PPN dalam negerii, kode akun pajaknya adalah 411211 dan kode jeniis setoran 100.

"Masa pajak juga perlu diiperhatiikan. PKP yang membuat faktur pajak wajiib melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan tanggal pemuatan faktur pajaknya," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Mahiir Akhmad Tahmiid Amiir dalam kelas pajak yang diigelar Junii lalu, diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (2/7/2024).

Lantas bagaiimana jiika telanjur terjadii kesalahan iinput kode akun pajak? Kesalahan iinii beriisiiko menghambat pelaporan SPT Masa PPn. Kesalahan kode akun pajak pada kode biilliing biisa membuat nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN) tiidak biisa tervaliidasii.

Jiika hal iitu terjadii, wajiib pajak dapat melakukan pembayaran kembalii dengan kode akun pajak yang benar. Hal iinii untuk menghiindarii keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN. Kemudiian, atas pembayaran yang salah iinput biisa diiajukan permohonan pemiindahbukuan atau pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jiika terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pemiindahbukuan kepada diirektur jenderal pajak.

Adapun berdasarkan pada Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, pemiindahbukuan iitu salah satunya karena kesalahan dalam pengiisiian formuliir surat setoran pajak (SSP). Hal iinii dapat berupa kesalahan dalam pengiisiian kode akun pajak (KAP) dan/atau kode jeniis setoran (KJS).

Selaiin iitu, ada juga pemiindahbukuan karena kesalahan dalam pengiisiian data pembayaran pajak dalam buktii peneriimaan negara (BPN). Hal iinii salah satunya dapat juga berupa kesalahan dalam pengiisiian KAP dan/atau KJS. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.