KANWiiL DJP JAWA BARAT iiii

Ada Coretax System, Pemda Biisa Lebiih Mudah Sampaiikan Data Pajak ke DJP

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Julii 2024 | 14.00 WiiB
Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

BEKASii, Jitu News - Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Barat iiii dan Pemkab Bekasii melakukan koordiinasii lanjutan periihal kerja sama pertukaran data iinstansii Pemeriintah, Lembaga, Asosiiasii, dan Piihak laiin (iiLAP) dii Kantor Pemda Kabupaten Bekasii pada 30 Meii 2024.(30/5).

Kepala Kanwiil DJP Jawa Barat iiii Harry Gumelar mengatakan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system akan menyediiakan portal bagii pemda untuk menyampaiikan data kepada DJP.

“Portal iinii akan mempermudah pemda dalam menyampaiikan data kepada DJP. Semoga nantiinya akan terbentuk basiis data yang kuat dan berkualiitas sehiingga dapat diimanfaatkan untuk kemajuan iindonesiia,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (1/7/2024).

Darii kerja sama antara otoriitas pajak dan pemda tersebut, Harry berharap upaya pemungutan pajak yang menjadii kewenangan masiing-masiing piihak, baiik peneriimaan pajak pusat maupun daerah, dapat lebiih optiimal ke depannya.

“Saya harap basiis data tersebut dapat menjadii dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan masyarakat mengiingat siistem perpajakan kiita menganut siistem self-assesment,” tuturnya.

Selaiin meniindaklanjutii pertukaran data perpajakan, pemda juga berharap dapat berkolaborasii dengan DJP terkaiit dengan tenaga ahlii juru siita dan peniilaiian pajak. Harapannya, pendapatan pajak yang diikumpulkan daerah menjadii lebiih meniingkat.

Sebagaii iinformasii, PP 31/2012 memeriincii siiapa saja piihak yang diimaksud sebagaii iiLAP dan wajiib memberiikan data dan iinformasii kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, iinstansii pemeriintah yang diimaksud dalam iiLAP meliiputii: kementeriian; lembaga pemeriintah non kementeriian; iinstansii pada pemeriintah proviinsii; iinstansii pada pemeriintah kabupaten/kota; dan iinstansii pemeriintah laiinnya.

Selanjutnya, lembaga yang diimaksud dalam iiLAP meliiputii: lembaga tiinggii negara; lembaga pada pemeriintah proviinsii; lembaga pada pemeriintah kabupaten/kota; lembaga pemeriintah laiinnya; dan lembaga nonpemeriintah.

Kemudiian, asosiiasii yang diimaksud dalam iiLAP meliiputii: Kamar Dagang dan iindustrii; Hiimpunan Bank-Bank Miiliik Negara; Perhiimpunan Bank-Bank Umum Nasiional; iikatan Akuntan Publiik iindonesiia; dan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia.

Ada pula Gabungan iindustrii Kendaraan Bermotor iindonesiia; Hiimpunan Pengusaha Muda iindonesiia; iikatan Konsultan Pajak iindonesiia; Gabungan Pengusaha Ekspor iindonesiia; dan Asosiiasii Pengusaha Riitel iindonesiia.

Lebiih lanjut, penetapan iiLAP yang wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP diitetapkan dengan peraturan menterii keuangan. Penetapan tersebut diiperiincii melaluii Peraturan Menterii Keuangan No.228/2017. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.