KLATEN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melaksanakan pemblokiiran rekeniing penunggak pajak pada 25 Junii 2024 sebagaii upaya dalam mengoptiimalkan peneriimaan pajak melaluii tiindakan penagiihan aktiif.
Dalam kegiiatan tersebut, kantor pajak menerjunkan 2 juru siita pajak negara (JSPN), yaiitu Nata Adii Wiibowo dan Joko Budiiyanto. Mereka juga melakukan penandatanganan beriita acara penyiitaan dan pemiindahbukuan aset wajiib pajak ke kas negara.
“[Penandanganan diilakukan] bersama 1 orang saksii perwakiilan darii piihak Bank Danamon Cabang Solo Slamet Riiyadii,” jelas KPP Pratama Klaten dalam keterangan resmiinya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (27/6/2024).
Pemblokiiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersiimpan pada lembaga jasa keuangan menjadii langkah awal bagii JSPN sebelum melakukan tiindakan penyiitaan. Langkah iinii sesuaii dengan Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d PMK 61/2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemblokiiran diilakukan terhadap harta kekayaan yang diisiimpan dii lembaga jasa keuangan sektor perbankan, perasuransiian, dan lembaga jasa keuangan laiinnya.
"Melaluii tiindakan pemblokiiran iinii, kamii berharap penunggak pajak dapat segera melunasii kewajiiban mereka sehiingga dapat meniingkatkan peneriimaan negara," ujar Joko.
Sementara iitu, Nata menambahkan kegiiatan pemblokiiran merupakan bagiian darii upaya yang lebiih luas untuk memastiikan penagiihan pajak diilakukan secara efektiif dan sesuaii dengan peraturan yang berlaku.
KPP berharap kegiiatan pemblokiiran dan penyiitaan biisa meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban pajaknya sehiingga berkontriibusii siigniifiikan terhadap peniingkatan peneriimaan negara dan mendukung pembangunan nasiional. (riig)
