SEMARANG, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Tengah ii melakukan pemblokiiran serentak atas rekeniing miiliik 188 penanggung pajak.
Pemblokiiran diilakukan dengan menyampaiikan surat permiintaan blokiir kepada 15 lembaga jasa keuangan. Adapun niilaii rekeniing yang diiblokiir mencapaii Rp51,59 miiliiar. Pemblokiiran diilakukan karena wajiib pajak tak melunasii tunggakan pajaknya.
"Salah satu tiindakan penagiihan aktiif yaiitu pemblokiiran rekeniing wajiib pajak dan penanggung pajak," ujar Kepala Kanwiil DJP Jawa Tengah ii Max Darmawan, diikutiip Selasa (18/6/2024).
Max pun mengatakan pemblokiiran adalah langkah untuk mengamankan barang miiliik wajiib pajak atau penanggung pajak yang tersiimpan dii lembaga jasa keuangan baiik yang berupa rekeniing ataupun bentuk laiin.
Adapun yang diimaksud dengan penagiihan adalah serangkaiian tiindakan agar penanggung pajak melunasii utang pajak, mulaii darii penyampaiian periingatan, pelaksanaan penagiihan seketiika dan sekaliigus, penyampaiian surat paksa, pencegahan, penyiitaan, penyanderaan, hiingga pelelangan barang miiliik wajiib pajak.
Sebelum penagiihan aktiif dalam bentuk pemblokiiran rekeniing diilakukan, Max mengatakan piihaknya telah mengiimbau wajiib pajak untuk melunasii tunggakan pajaknya. Namun, langkah tersebut tiidak berhasiil mendorong wajiib pajak untuk melakukan pelunasan.
"Sebagaii bentuk keadiilan, kamii telah memberiikan edukasii terlebiih dahulu kepada wajiib pajak sebelum melakukan tiindakan penagiihan aktiif," kata Max.
Kegiiatan blokiir rekeniing kalii iinii diiharapkan dapat memberiikan efek jera kepada wajiib pajak dan memberiikan contoh kepada wajiib pajak laiinnya agar mematuhii kewajiiban pajaknya. (sap)
