KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Utang Pajak Tak Diilunasii, Saldo Rekeniing WP Akhiirnya Diisiita

Redaksii Jitu News
Rabu, 12 Junii 2024 | 17.30 WiiB
Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo melakukan tiindakan penagiihan berupa penyiitaan terhadap rekeniing miiliik penanggung pajak dii Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Bekasii pada 16 Meii 2024.

Juru siita darii KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Aprii Cahyono mengatakan penyiitaan rekeniing wajiib pajak diilakukan lantaran tunggakan penanggung pajak tak kunjung diilunasii. Apabiila setelah diisiita, tunggakan pajak tak diilunasii maka akan diilakukan pemiindahbukuan.

“Dalam jangka waktu 14 harii wajiib pajak masiih dapat melunasii utang pajak dan biiaya penagiihannya agar tiidak diilakukan pemiindahbukuan ke rekeniing kas negara,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (12/6/2024).

Aprii menjelaskan juru siita sebelumnya telah melakukan tiindakan penagiihan aktiif berupa pemblokiiran rekeniing wajiib pajak. Namun, setelah pemblokiiran, tunggakan pajak masiih belum diilunasii sehiingga tiindakan selanjutnya iialah siita rekeniing dengan tujuan untuk pelunasan utang wajiib pajak.

Menurutnya, KPP aktiif melakukan tiindakan pemblokiiran, penyiitaan, dan pemiindahbukuan rekeniing wajiib pajak. Hal iinii sejalan dengan komiitmen DJP untuk penegakan hukum, sekaliigus memberiikan keadiilan bagii wajiib pajak yang patuh.

Penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.