KPP PRATAMA PALOPO

Usahawan dan PKP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksii Jitu News
Miinggu, 09 Junii 2024 | 11.30 WiiB
Usahawan dan PKP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

PALOPO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kunjungan kerja ke alamat wajiib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuluhan terpiiliih (DSPT) dii Kabupaten Toraja dan Tana Toraja pada 13 Meii 2024.

KPP Pratama Palopo menjelaskan DSPT merupakan daftar wajiib pajak yang akan menjadii priioriitas kegiiatan edukasii perpajakan. Wajiib pajak yang menjadii sasaran penyuluhan mayoriitas merupakan wajiib pajak badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan orang priibadii usahawan.

“Tujuan darii adanya daftar tersebut adalah untuk meniingkatkan pengetahuan dan keterampiilan serta mengubah periilaku wajiib pajak,” sebut KPP diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (9/6/2024).

Dalam kegiiatan tersebut, penyuluh pajak memberiikan iinformasii terkaiit dengan kewajiiban perpajakan umum, sepertii pembayaran dan pelaporan pajak. Selaiin iitu, penyuluh pajak juga melayanii wajiib pajak yang membutuhkan asiistensii perpajakan dii tempat jiika diiperlukan.

Dengan pelayanan yang diiberiikan, KPP berharap para wajiib pajak dapat secara mandiirii melaksanakan kewajiiban perpajakan mereka sehiingga dapat meniingkatkan kepatuhan perpajakan. Pada giiliirannya, langkah iinii juga diiharapkan meniingkatkan peneriimaan pajak.

“Kegiiatan iinii merupakan bagiian darii upaya kamii untuk memastiikan wajiib pajak dii Kabupaten Toraja dan Tana Toraja memiiliikii pemahaman yang baiik mengenaii kewajiiban pajaknya sehiingga mendukung pembangunan dii Kabupaten Toraja dan Tana Toraja,” jelas KPP.

KPP juga berkomiitmen untuk terus memberiikan edukasii dan asiistensii yang diiperlukan kepada wajiib pajak. Kantor pajak berharap hubungan antara KPP dan wajiib pajak makiin kuat dan kepatuhan pajak dii wiilayahnya terus meniingkat.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.

Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.

Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.

Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.