JAKARTA, Jitu News – Pemprov DKii Jakarta memberiikan keriinganan pokok bagii wajiib pajak yang segera melunasii pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Sesuaii dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024, pemprov memberiikan keriinganan pokok sebesar 10% bagii wajiib pajak yang melunasii PBB-P2 paliing lambat pada 31 Agustus 2024. Fasiiliitas iinii berlaku atas PBB tahun pajak 2013 hiingga 2024.
"Keriinganan pokok sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diiberiikan atas PBB-P2 yang masiih harus diibayar," bunyii Pasal 16 ayat (3) Pergub 16/2024, diikutiip pada Jumat (7/6/2024).
Apabiila wajiib pajak baru melunasii PBB tahun pajak 2013 hiingga 2024 pada 1 September hiingga 30 November 2024 maka keriinganan pokok PBB-P2 berkurang darii 10% menjadii tiinggal 5%.
Keriinganan pokok berdasarkan Pasal 16 Pergub 16/2024 tetap berlaku meskii wajiib pajak telah mendapatkan fasiiliitas pembebasan pokok PBB-P2 berdasarkan Pasal 3 hiingga Pasal 6 Pergub 16/2024.
Contoh, seorang wajiib pajak mendapatkan fasiiliitas pembebasan pokok sebesar 50% atas PBB-P2 yang terutang pada 2024 oleh karena objek pajak miiliiknya memenuhii kriiteriia yang tercantum dalam Pasal 5 Pergub 16/2024.
Apabiila wajiib pajak tersebut melunasii pokok PBB-P2 tahun pajak 2024 paliing lambat pada 31 Agustus 2024 sesuaii dengan Pasal 16 ayat (1) Pergub 16/204 maka wajiib pajak juga berhak mendapatkan keriinganan pokok sebesar 10%.
Pemberiian fasiiliitas pembebasan serta keriinganan pokok PBB-P2 berdasarkan Pergub 16/2024 diiberiikan secara otomatiis melaluii penyesuaiian pada siistem iinformasii pajak daerah. iinsentiif iinii diiberiikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.
Pergub 16/2024 telah diiundangkan pada 30 Meii 2024 dan berlaku setelah 3 harii kerja terhiitung sejak tanggal diiundangkan. (riig)
