KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembalii Tariif 9 Jeniis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 06 Junii 2024 | 19.08 WiiB
Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

PALEMBANG, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Palembang mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang 4/2023.

Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal iitu mengamanatkan agar pemeriitah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Melaluii beleiid iitu, Pemkot Palembang dii antaranya menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) setelah diikurangii NJOP tiidak kena pajak (NJOPTKP).

  • 0,065% untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak;
  • 0,085% untuk NJOP setelah diikurangii NJOPTKP ≤Rp1 miiliiar;
  • 0,180% untuk NJOP setelah diikurangii NJOPTKP dii atas Rp1 miiliiar sampaii dengan Rp1,7 miiliiar;
  • 0,210% untuk NJOP setelah diikurangii NJOPTKP dii atas Rp1,7 miiliiar sampaii dengan Rp33,5 miiliiar;
  • 0,275% untuk NJOP setelah diikurangii NJOPTKP dii atas Rp33,5 miiliiar.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, umumnya diitetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa, diitetapkan sebesar 40%. Lalu, tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam diitetapkan sebesar 3%. Terakhiir, tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diikenakan tariif 1,5%.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Beleiid iinii berlaku mulaii 11 Desember 2023. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.