PALEMBANG, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Palembang mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang 4/2023.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal iitu mengamanatkan agar pemeriitah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.
Melaluii beleiid iitu, Pemkot Palembang dii antaranya menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) setelah diikurangii NJOP tiidak kena pajak (NJOPTKP).
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, umumnya diitetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa, diitetapkan sebesar 40%. Lalu, tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam diitetapkan sebesar 3%. Terakhiir, tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diikenakan tariif 1,5%.
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Beleiid iinii berlaku mulaii 11 Desember 2023. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)
