PALANGKARAYA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kaliimantan Tengah mencatat hiingga saat iinii peneriimaan pajak darii alat berat masiih belum optiimal.
Sekretariis Daerah (Sekda) Kaliimantan Tengah Nuryakiin mengatakan meskii saat iinii terdapat banyak alat berat dii Kaliimantan Tengah yang belum terdata dan tiidak menyetorkan pajak alat berat (PAB) ke kas daerah.
"Kiita berharap dengan meniingkatkan pendapatan iinii [PAB], kiita biisa belanja dan melakukan pembangunan sehiingga dapat meniingkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Nuryakiin, diikutiip Sabtu (1/6/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaliimantan Tengah Anang Diirjo pun mengatakan berdasarkan data 2019, terdapat 3.189 uniit alat berat yang beroperasii dii Kaliimantan Tengah. Alat berat tersebut diigunakan untuk kegiiatan usaha pada sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Meskii demiikiian, optiimaliisasii PAB atas 3.189 uniit alat berat tersebut masiih diihadapkan sejumlah kendala. Pasalnya, kebanyakan alat berat yang beroperasii Kaliimantan Tengah merupakan alat berat yang diisewa darii Kaliimantan Tiimur ataupun luar Kaliimantan.
Akiibatnya, alat berat tiidak biisa memberiikan kontriibusii yang optiimal bagii pendapatan aslii daerah (PAD) Kaliimantan Tengah.
"Dengan adanya dukungan anggaran dan teknologii canggiih, mudah-mudahan PAD darii pajak alat berat iitu biisa semakiin meniingkat," ujar Anang sepertii diilansiir borneonews.co.iid.
Untuk diiketahuii, PAB adalah jeniis pajak baru yang merupakan kewenangan pemprov sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Proviinsii berwenang untuk mengenakan PAB sebesar maksiimal 0,2% darii niilaii jual alat berat (NJAB). Nantiinya NJAB diitetapkan setiiap tahunnya oleh Kemendagrii berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.
Besaran PAB terutang dalam SKPD diihiitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhiitung sejak kepemiiliikan atau penguasaan alat berat secara sah. (sap)
