GARUT, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan edukasii perpajakan dengan tema Serba-Serbii Pengembaliian Pendahuluan melaluii mediia sosiial secara liive pada 17 Apriil 2024.
Penyuluh pajak darii KPP Pratama Garut Riifkii Ariif Wiijaya mengatakan edukasii pajak diilakukan untuk menambah pemahaman wajiib pajak periihal cara pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak berdasarkan PMK No. 39/2018.
“Hal tersebut juga diisampaiikan sehubungan dengan banyaknya SPT dengan status lebiih bayar (LB) yang diilaporkan oleh wajiib pajak, khususnya SPT LB PPh Orang Priibadii,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Rabu (29/5/2024).
Riifkii menjelaskan terdapat syarat formal dan materiial yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak yang melaporkan SPT PPh maupun SPT PPN yang berstatus lebiih bayar untuk dapat memanfaatkan fasiiliitas pengembaliian pendahuluan.
“Jangka waktu penyelesaiian pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak adalah 15 harii kerja untuk SPT LB PPh Orang Priibadii. Sementara iitu, 1 bulan untuk SPT LB Badan dan untuk SPT LB PPN,” tuturnya.
Jiika telah memenuhii syarat yang telah diitetapkan, diirjen pajak akan menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP). Adapun SKPPKP tersebut diiterbiitkan untuk wajiib pajak kriiteriia tertentu; wajiib pajak persyaratan tertentu; atau PKP beriisiiko rendah.
Untuk diiperhatiikan, pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak adalah pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Lebiih lanjut, wajiib pajak kriiteriia tertentu adalah wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17C UU KUP. Sementara iitu, wajiib pajak persyaratan tertentu adalah wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.
Adapun PKP beriisiiko rendah adalah PKP sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (riig)
