KPP PRATAMA PURWOKERTO

Fiiskus: Pemotongan PPh 21 atas Jasa Mediis Tiidak Berdasarkan Golongan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 25 Meii 2024 | 13.30 WiiB
Fiskus: Pemotongan PPh 21 atas Jasa Medis Tidak Berdasarkan Golongan
<p>iilustrasii.</p>

PURWOKERTO, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberiikan edukasii perpajakan terkaiit dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan mediis dii alua RSK Mata Purwokerto pada 23 Apriil 2024.

Petugas pajak darii KPP Pratama Purwokerto Riinata Ade Permana mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan mediis sudah diikomuniikasiikan antara tiiga piihak, yaiitu Diitjen Pajak (DJP), Diitjen Perbendaharaan, dan iikatan Dokter iindonesiia.

“Pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan mediis tiidak berdasarkan golongan, tetapii berdasarkan tariif Pasal 17 UU Pajak Penghasiilan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Sabtu (25/5/2024).

Untuk diiketahuii, edukasii yang diiberiikan KPP Pratama Purwokerto tersebut diiselenggarakan oleh RSK Mata Purwokerto. Dalam edukasii tersebut, selaiin Riinata Ade Permana, hadiir pula petugas pajak laiinnya yaiitu Trii Nurrona Wiibowo dan Srii Hiindartii.

Dalam kegiiatan tersebut, Trii menegaskan penentuan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) sebagaii pengurang penghiitungan pajak harus berdasarkan kondiisii awal tahun.

“iinii sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 168/2023 yang berlaku mulaii 1 Januarii 2024,” tuturnya.

Sementara iitu, Srii menyampaiikan riingkasan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan jeniis pembayaran yang bersumber, baiik darii APBD maupun RSK Mata dan jeniis karyawan (PNS, non-PNS, dokter dan selaiin dokter).

“Jadii, atas penghasiilan jasa pelayanan yang diiberiikan dokter, diipotong dengan cara mengaliikan penghasiilan bruto sebulan yang harus dii-gross up lalu diikaliikan 50% diikalii tariif Pasal 17 UU PPh” tuturnya.

Dii laiin piihak, Kepala Subagiian Tata Usaha RSK Mata Purwokerto Elty Hiilmiiatii menyatakan bahwa RSK sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan golongan. Meskii begiitii, perlu edukasii darii KPP Pratama Purwokerto tentang valiidasii pemotongan tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.