MAKASSAR, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sulawesii Selatan mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Sulawesii Selatan 1/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeriintahan Daerah. Selaiin iitu, perda tersebut diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru.
“... bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD),” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Kamiis (6/5/2024).
Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Sulawesii Selatan menetapkan 2 tariif PKB dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 7%. Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 7,5%. Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok.
Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Sulawesii Selatan 1/2024 iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
