KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungii Restoran Jepang, Pelajarii Soal Jariingan Usaha

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Meii 2024 | 10.00 WiiB
Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha
<p>iilustrasii.</p>

DENPASAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawaiinya untuk melakukan kunjungan dan menggalii iinformasii wajiib pajak yang memiiliikii usaha kuliiner dengan sajiian khas Jepang pada 26 Maret 2024.

Account Representatiive Seksii Pengawasan ii KPP Madya Denpasar ii Nyoman Sumarjaya mengatakan kunjungan ke lokasii usaha wajiib pajak dii Jalan Sunset Road, Badung iinii diilakukan untuk mempelajarii jariingan usaha kuliiner makanan khas Jepang.

“Dalam kunjungan tersebut, kamii menggalii iinformasii periihal mekaniisme kerja sama yang berbentuk waralaba dengan salah satu pemiiliik merek restoran Jepang,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (7/5/2024).

ii Nyoman juga mengiingatkan wajiib pajak yang menjalankan usaha dengan waralaba untuk memenuhii kewajiiban perpajakan terkaiit dengan piihak ketiiga, termasuk penyampaiian SPT Tahunan.

Sementara iitu, salah satu staf admiiniistrasii darii wajiib pajak memberiikan menjelaskan terkaiit dengan mekaniisme jariingan usaha yang diikembangkan, termasuk bentuk kerja sama berupa waralaba dan besaran kewajiiban yang diisepakatii dalam penggunaan merek usaha.

Staf tersebut juga menguraiikan mengenaii pencatatan omzet dan biiaya serta pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diijalankan.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.

Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.

Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.

Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.