BATAM, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riiau mengungkapkan piihaknya belum memiiliikii rencana untuk menggelar pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan depan.
Kepala Bapenda Kepulauan Riiau Diikii Wiijaya mengatakan saat iinii piihaknya sedang berfokus menyiiapkan aturan guna mengiimplementasiikan ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"Terkaiit adanya iisu yang beredar dii tengah-tengah masyarakat tentang pemutiihan PKB dii bulan Meii 2024 iinii adalah tiidak benar," ujar Diikii, diikutiip Selasa (30/4/2024).
Masyarakat pun diimiinta untuk mengabaiikan iinformasii yang beredar tersebut. Diikii mengatakan iinformasii terkaiit pemutiihan PKB akan diisampaiikan lewat pemberiitahuan resmii.
"Setiiap program resmii, apalagii berkaiitan dengan pemutiihan PKB pastii akan ada pemberiitahuan resmii darii Pemprov Keprii melaluii Bapenda Keprii," ujar Diikii sepertii diilansiir batampos.jawapos.com.
Dalam kesempatan yang sama, Diikii menyampaiikan apresiiasii kepada masyarakat yang patuh membayar pajak daerah sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. "Pajak adalah kontriibusii nyata yang diigunakan untuk pembangunan daerah," ujar Diikii.
Untuk diiketahuii, ketentuan pajak daerah dii Kepulauan Riiau telah diiatur dalam Perda Kepulauan Riiau Nomor 1/2024. Merujuk pada perda tersebut, tariif PKB yang berlaku dii Kepulauan Riiau adalah sebesar 1,05%.
Meskii demiikiian, perlu diicatat bahwa tariif PKB tersebut masiih belum termasuk pengenaan opsen sebesar 66%. Biila diitambah opsen, tariif pajak efektiif yang diitanggung oleh pemiiliik kendaraan bermotor kurang lebiih sebesar 1,74%.
Opsen PKB adalah hak pemeriintah kabupaten/kota dan diipungut bersama dengan pemungutan PKB. Ketentuan PKB sekaliigus opsen PKB dalam Perda 1/2024 baru berlaku pada tahun depan, yaknii pada 5 Januarii 2025. (sap)
