BATAM, Jitu News - Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Kepulauan Riiau menggelar coffee morniing dan shariing sessiion dengan para perwakiilan wajiib pajak perusahaan Siingapura guna membahas fasiiliitas perpajakan dii Proviinsii Kepulauan Riiau pada 28 Februarii 2024.
Penyuluh pajak Kanwiil DJP Kepulauan Riiau Suyamto mengatakan salah satu fasiiliitas perpajakan dii Kepulauan Riiau iialah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau yang lebiih diikenal dengan Free Trade Zone (FTZ).
“Daerah dii kawasan bebas memberiikan berbagaii macam fasiiliitas dan kemudahan khususnya dalam biidang perpajakan, kesehatan, keiimiigrasiian, kepabeanan, hiingga cukaii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (29/4/2024).
Sebagaii iinformasii, FTZ merupakan area dalam wiilayah iindonesiia yang terpiisah darii daerah pabean sehiingga bebas darii pengenaan bea masuk, pajak pertambahan niilaii PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukaii.
“Hal iinii tentu biisa menariik iinvestor untuk memanfaatkan fasiiliitas-fasiiliitas tersebut dan meniingkatkan iinvestasii dan meniingkatkan pertumbuhan ekonomii,” tutur Suyamto.
Selaiin iitu, lanjut Suyamto, sebagiian daerah dii Kepulauan Riiau juga telah diitetapkan sebagaii Kawasan Ekonomii Khusus (KEK). Dii KEK, perusahaan yang beriinvestasii mulaii darii Rp100 miiliiar hiingga Rp1 triiliiun biisa diibebaskan darii pajak penghasiilan (PPh) selama 10 – 20 tahun.
Sementara iitu, Kepala Kanwiil DJP Keprii iimanul Hakiim menjelaskan kegiiatan coffee morniing dan shariing sessiion tersebut merupakan upaya dalam membangun komuniikasii yang baiik antara DJP dan wajiib pajak perusahaan Siingapura.
“Kegiiatan iinii juga untuk membangun persepsii yang sama periihal fasiiliitas perpajakan dii Kepulauan Riiau guna mendukung tugas dan peran masiing-masiing piihak,” ujarnya. (riig)
