SERANG, Jitu News – Pemkot Serang, Banten mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No.1/2024.
Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu. Perda iinii terbiit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retriibusii daerah,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Rabu (27/3/2024).
Melaluii beleiid tersebut, Pemkot Serang menetapkan tariif baru pajak daerah yang berlaku mulaii 8 Januarii 2024. Secara lebiih terperiincii, Perda Kota Serang 1/2024 iitu memuat tariif atas 8 jeniis pajak daerah yang diipungut oleh Pemkot Serang.
Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP). Beriikut periinciian tariif PBB-P2:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, dan jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan 10%.
Selaiin tariif umum tersebut, ada pula tariif PBJT yang berlaku khusus untuk sektor tertentu dengan periinciian sebagaii beriikut:

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Pemkot Serang memutuskan untuk tiidak memungut pajak sarang burung walet. Pengenaan pajak dengan tariif baru tersebut diimulaii sejak 1 Januarii 2024. Khusus ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)
