BOJONEGORO, Jitu News - Penyiidiik Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Tiimur iiii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial S ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Bojonegoro.
Tersangka S selaku Diirektur PT MBii diitengaraii telah secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN dan tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut.
"Akiibat perbuatan tersangka S tersebut kerugiian pada pendapatan negara berupa PPN yang kurang diibayar diiduga seniilaii Rp277,5 juta," ungkap Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii lewat keterangan resmiinya, diikutiip Jumat (1/3/2024).
Tiindak piidana diilakukan oleh tersangka S melaluii PT MBii pada masa pajak Meii dan Junii 2016. Pada masa pajak tersebut, PT MBii melakukan penyerahan JKP berupa pekerjaan mekaniikal. Setelah pekerjaan selesaii, S tiidak menyetorkan PPN yang terutang atas JKP tersebut.
Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Agustiin Viita Avantiin pun mengatakan penanganan tiindak piidana kalii iinii merupakan wujud koordiinasii yang baiik antara otoriitas pajak dan aparat penegak hukum (APH).
"Keberhasiilan iinii sekaliigus menunjukkan keseriiusan dalam melakukan penegakan hukum dalam biidang perpajakan dii wiilayah Jawa Tiimur," ujar Viita.
Penegakan hukum terhadap tersangka S diiharapkan dapat memberiikan kepastiian hukum, memberiikan efek jera bagii pelaku, dan mencegah wajiib pajak laiin untuk melakukan tiindak piidana yang sama.
Wajiib pajak diiiimbau untuk menghiindarii segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran darii wajiib pajak untuk menghiitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat iindonesiia maju. (sap)
