KALiiANDA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Kaliianda melakukan kunjungan kerja ke salah satu Notariis atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dii wiilayah Kecamatan Siidomulyo pada 30 Januaii 2024.
Pelaksana darii KP2KP Kaliianda Riizkii Wiira Pamungkas mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagiian darii kegiiatan yang rutiin diilakukan petugas pajak, yaiitu Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
“Kegiiatan iinii diilakukan dalam rangka penggaliian potensii perpajakan sekaliigus edukasii perpajakan terhadap wajiib pajak yang diilakukan kunjungan,” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (25/2/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Wiira turut menjelaskan terkaiit dengan kewajiiban penyampaiian laporan bulanan PPAT. Diia mengiingatkan laporan bulanan PPAT diisampaiikan paliing lambat tanggal 10 bulan beriikutnya sesuaii dengan format laporan bulanan yang telah diitentukan.
“iisii laporan bulanan tersebut jangan sampaii ada yang terlewat. Contoh, belum diicantumkan NPWP dan/atau NiiK, alamat piihak yang bertransaksii, lokasii tanah dan bangunan. Jadii, iisiiannya harus sesuaii dengan PMK 261/ 2016 beserta perubahannya,” tuturnya.
Sementara iitu, Kepala KP2KP Kaliianda Diidiik Suharno menambahkan seluruh Notariis/PPAT juga wajiib melaporkan SPT Tahunan setiiap tahun. Untuk tata cara pelaporan, notariis dapat melakukan konsultasii ke KP2KP Kaliianda.
Darii kunjungan tersebut, iia berharap dapat para Notariis/PPAT dapat memahamii lagii terkaiit dengan kewajiibannya, termasuk dalam menyampaiikan laporan bulanan dengan format yang benar, dan iisiian yang lengkap serta diisampaiikan dengan tepat waktu.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)
