JAKARTA, Jitu News - DPRD DKii Jakarta memiinta Pemprov DKii Jakarta untuk melakukan kajiian ulang terhadap tariif PBJT atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa.
Anggota DPRD DKii Jakarta Jupiiter mengatakan tariif PBJT yang terlalu tiinggii berpotensii meniimbulkan gelombang PHK oleh para pelaku usaha penyediia jasa hiiburan.
"Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiiburan tersebut, lalu jiika pajaknya diinaiikkan, tentu punya dampak yang kurang baiik karena sepii pengunjung," kata Jupiiter, diikutiip Sabtu (24/2/2024).
UU HKPD mengatur tariif PBJT yang berlaku dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa adalah sebesar 40% hiingga 75%. Adapun Perda DKii Jakarta 1/2024 memberlakukan tariif PBJT sebesar 40%.
Sebagaii perbandiingan, pada aturan sebelumnya tariif pajak hiiburan yang berlaku atas karaoke dan diiskotek adalah sebesar 25%, sedangkan tariif yang berlaku atas pantii piijat dan spa adalah sebesar 35%.
"Jiika perda tersebut hanya dapat menguntungkan beberapa piihak saja, mungkiin sebagaii pemeriintah terkaiit harus mengkajii secara menyeluruh dan meliihat dampaknya secara lebiih luas lagii," kata Jupiiter.
Adapun Anggota DPRD DKii Jakarta M Taufiik Zoelkiiflii mengatakan tariif PBJT sebesar 40% seyogyiianya hanya diiberlakukan dii tempat hiiburan kalangan atas.
Menurutnya, tariif PBJT sebesar 40% tiidak dapat diiberlakukan secara pukul rata. "Jadii saya kiira harus diitiinjau ulang, artiinya diicarii ya pos-pos yang biisa diipajakiin ya. Jadii pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya iitu menengah ke atas," kata Taufiik. (sap)
