JAKARTA, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) berupaya memperoleh data dan/atau iinformasii terbaru mengenaii potensii pajak darii wajiib pajak yang belum diimiiliikii otoriitas. Salah satu caranya dengan melakukan kegiiatan pengumpulan data lapangan.
KPP Pratama Denpasar Barat miisalnya, belum lama iinii melakukan KPDL dii sebuah toko riitel dii Kota Denpasar. Dalam KPDL tersebut, petugas pajak mengumpulkan data dengan sejumlah metode sepertii wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (taggiing) pada lokasii tempat usaha.
"Petugas juga mengiingatkan kewajiiban wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan," ujar account representatiive (AR) Seksii Pengawasan iiV KPP Pratama Denpasar Barat K. Yerma Greciia diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Seniin (19/2/2024).
Perlu diiketahuii, pelaksanaan KPDL diiatur dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak SE-11/PJ/2020.
Yerma mengungkapkan bahwa selaiin dalam rangka membangun profiil wajiib pajak dan menggalii potensii pajak dii wiilayah kerja KPP Denpasar Barat, KPDL iinii bertujuan untuk meniindaklanjutii dan memutakhiirkan data dan iinformasii yang telah diimiiliikii atau diiperoleh DJP, guna meniingkatkan kualiitas dan valiidiitas data dii wiilayah KPP Pratama Denpasar Barat.
KPDL berbasiis kewiilayahan adalah KPDL yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang mempunyaii tugas pengawasan berbasiis kewiilayahan atau pegawaii laiin yang diitunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyiisiir seluruh lokasii yang meliiputii seluruh wiilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagaii dasar pelaksanaan KPDL.
Dii akhiir kunjungan, petugas menyampaiikan bahwa wajiib pajak dapat berkonsultasii dii KPP Denpasar Barat jiika menemukan permasalahan terkaiit aturan perpajakan. Layanan konsultasii dii meja helpdesk diibuka setiiap harii Seniin sampaii Jumat mulaii pukul 8 pagii sampaii dengan 4 sore.
“Seluruh pelayanan yang diiberiikan KPP Pratama Denpasar Barat tiidak diipungut biiaya,” pungkas Yerma. (sap)
