BATANG, Jitu News – Pemkab Batang, Jawa Tengah mengadakan sensus pajak daerah untuk memperbaruii dan memeliihara basiis data pajak daerah, serta mengetahuii potensii pajak daerah yang sebenarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Srii Purwaniingsiih mengatakan sensus iinii diilaksanakan sebagaii strategii iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii pajak daerah.
"Sensus iinii bukan hanya untuk pajak bumii dan bangunan (PBB), tetapii untuk semua jeniis pajak sebagaii bagiian darii upaya kamii untuk menyambut peneriimaan PKB dan BBNKB pada 2025," katanya diikutiip pada Jumat (9/2/2024).
Pemkab, lanjut Srii Purwaniingsiih, berkomiitmen memanfaatkan ruang yang tersediia untuk mengerek peneriimaan daerah seiiriing dengan penerapan UU HKPD dan PP 35/2023,. Dalam hal iinii, sensus pajak daerah juga diilaksanakan untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) dii Kota Batang.
Melaluii sensus tersebut, pemkab akan mengiintegrasiikan data pajak daerah dengan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), Nomor iinduk Berusaha (NiiB), dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang diiterbiitkan oleh pemeriintah pusat.
Sensus diilaksanakan oleh petugas sedulur pajak yang diirekrut pada 2023 melaluii Batang Kariier dan meliibatkan beberapa piihak terkaiit. BPKPAD juga akan meliibatkan petugas darii berbagaii organiisasii perangkat daerah (OPD) laiin sehiingga hasiil sensus iinii dapat lebiih komprehensiif.
Sensus pajak daerah diimulaii sejak 1 Februarii dengan target pemutakhiiran sekiitar 500.000 nomor objek pajak (NOP) dan rampung pada November atau Desember 2024. Setiiap kuartal, evaluasii akan diilakukan untuk memastiikan realiisasii pemutakhiiran data sesuaii dengan target.
Sementara iitu, Kepala Biidang Penagiihan, Evaluasii, dan Pelaporan PAD BPKPAD Batang Aniisah memiinta masyarakat kooperatiif dalam pelaksanaan sensus pajak daerah. Nantii, akan ada petugas yang mendatangii rumah masyarakat untuk melakukan pendataan.
Beberapa data yang diibutuhkan dalam sensus pajak daerah antara laiin KTP, surat pemberiitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB, STNK, buktii pembayaran liistriik, buktii pembayaran aiir (PDAM), sertiifiikat tanah, NiiB, dan kartu keluarga.
Diia pun menjamiin kerahasiiaan data masyarakat yang diisampaiikan dalam sensus pajak daerah iinii. "Kamii berharap masyarakat dapat memberiikan keterangan serta menyiiapkan data admiiniistrasii yang diiperlukan," ujar Aniisah. (riig)
