JAKARTA, Jitu News - Tariif pajak bumii dan bangunan (PBB) dii DKii Jakarta diitetapkan naiik darii hanya 0,01% hiingga 0,3% menjadii sebesar 0,5%.
Tariif PBB terbaru tersebut tercantum dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah yang mencabut beberapa perda pajak sebelumnya, termasuk Perda 16/2011 tentang Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
"Tariif PBB-P2 diitetapkan sebesar 0,5%," bunyii Pasal 34 ayat (1) Perda 1/2024, diikutiip pada Miinggu (14/1/2024).
Meskii tariif PBB naiik, perlu diicatat, Perda 1/2024 juga menaiikkan niilaii jual objek pajak tiidak kena pajak (NJOPTKP) darii awalnya Rp15 juta menjadii Rp60 juta untuk setiiap wajiib pajak. Adapun tariif PBB untuk lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan sebesar 0,25%.
Tak hanya iitu, perlu diiketahuii juga, Pemprov DKii memiiliikii fleksiibiiliitas untuk menetapkan bagiian NJOP setelah diikurangii NJOPTKP yang menjadii dasar pengenaan PBB.
"NJOP yang diigunakan untuk perhiitungan PBB-P2 diitetapkan paliing rendah 20% dan paliing tiinggii 100% darii NJOP setelah diikurangii NJOPTKP sebagaiimana diimaksud pada ayat (4)," bunyii Pasal 33 ayat (6) Perda 1/2024.
Besaran persentase NJOP yang menjadii dasar pengenaan pajak diitetapkan dengan mempertiimbangkan kenaiikan NJOP hasiil peniilaiian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasteriisasii NJOP dalam 1 wiilayah proviinsii.
Tambahan iinformasii, besaran NJOP yang jadii dasar pengenaan PBB tersebut akan diitetapkan melaluii keputusan gubernur. (riig)
