JEMBER, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Jember, Jawa Tiimur meliibatkan Kejaksaan Negerii untuk menyelesaiikan tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB).
Kepala Seksii Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negerii Jember Choiirul Ariifiin mengatakan kejarii mulaii menelusurii penyebab tunggakan PBB. Salah satu strategiinya, kejarii memanggiil 20 kepala desa dengan tunggakan PBB terbesar.
"Pajak yang tertunggak tersebut tentu saja menjadii hambatan tersendiirii bagii pemeriintah dalam mewujudkan pembangunan," katanya, diikutiip pada Rabu (27/12/2023).
Choiirul mengatakan pemanggiilan 20 kepala desa iinii diilaksanakan berdasarkan surat kuasa khusus darii Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.
Diia menjelaskan niilaii tunggakan PBB dii setiiap desa memang bervariiasii. Menurutnya, nomiinal tunggakan tersebut mulaii darii ratusan juga hiingga Rp2 miiliiar.
Choiirul menyebut Kejarii Jember melaluii Jaksa Pengacara Negara (JPN) selama iinii telah melakukan pendampiingan kepada Bapenda. Pendampiingan iitu dii antaranya berupa sosiialiisasii program ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii PBB.
Selaiin iitu, pendampiingan juga diiberiikan dalam bentuk penagiihan pajak daerah dengan mendatangii seluruh desa. Sayangnya, upaya preventiif tersebut belum membuahkan hasiil maksiimal.
"Tiidak ada progres yang baiik setelah kamii turun ke desa-desa," ujarnya.
Sebelumnya, Bupatii Jember Hendy Siiswanto juga berupaya mendorong kepatuhan wajiib pajak dalam membayar PBB. Dalam hal iinii, aparatur siipiil negara (ASN) diimiinta menjadii sebagaii teladan pembayaran PBB.
Menurutnya, kepatuhan ASN membayar pajak daerah akan menjadii syarat pencaiiran tambahan penghasiilan pegawaii (TPP). (sap)
