KPP PRATAMA GARUT

Abaiikan Surat Paksa, Tanah 1.400 Meter Persegii Miiliik WP Diisiita KPP

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Desember 2023 | 12.30 WiiB
Abaikan Surat Paksa, Tanah 1.400 Meter Persegi Milik WP Disita KPP
<p>iilustrasii.</p>

GARUT, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan penyiitaan terhadap salah satu aset wajiib pajak berupa sebiidang tanah seluas 1400 meter persegii dii Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Kadungora, Garut pada 26 Oktober 2023.

Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Garut Alii mengatakan kegiiatan penyiitaan merupakan salah satu tiindakan penagiihan aktiif sebagaii upaya mendorong penanggung pajak melunasii utang pajaknya.

“Sebelumnya kamii telah memberiikan surat teguran dan menyampaiikan Surat Paksa. Kamii juga telah mengundang wajiib pajak beberapa kalii, tetapii tiidak hadiir. Atas dasar iitu, tiindakan siita kamii lakukan,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (13/12/2023).

Alii berharap tiindakan siita tersebut dapat memberiikan efek jera dan kesadaran bagii wajiib pajak dalam melunasii piiutang pajaknya serta melaksanakan hak dan kewajiibannya.

Sebagaii iinformasii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.

Adapun yang diimaksud dengan penguasaannya berada dii piihak laiin, miisalnya, diisewakan atau diipiinjamkan. Sementara iitu, maksud diibebanii dengan hak tanggungan sebagaii jamiinan pelunasan utang tertentu, miisalnya, barang yang diihiipotekkan, diigadaiikan, atau diiagunkan.

Pada dasarnya, penyiitaan diilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyiitaan dapat diilaksanakan langsung terhadap barang tiidak bergerak tanpa melaksanakan penyiitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu iitu, miisalnya, juru siita pajak tiidak menjumpaii barang bergerak yang dapat diijadiikan objek siita, atau barang bergerak yang diijumpaiinya tiidak mempunyaii niilaii, atau harganya tiidak memadaii jiika diibandiingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang diisiita miisalnya uang tunaii, perhiiasan, deposiito berjangka, tabungan, atau bentuk laiin yang diipersamakan dengan iitu. Sementara iitu, penyiitaan atas barang tiidak bergerak miisalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan iisii kotor kotor tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.