NATAR, Jitu News – KPP Pratama Natar berkolaborasii dengan iinspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengundang 36 kepala desa guna memberiikan penjelasan/keterangan periihal utang pajak atas alokasii dana desa pada 20 November 2023.
Kepala Seksii Pengawasan iiii KPP Pratama Natar Muhammad Roiis mengatakan kepala desa yang diiundang tersebut berasal darii Kecamatan Candiipuro, Siidomulyo, Ketapang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sarii.
“Kamii memberiikan penjelasan/keterangan terkaiit dengan transaksii bendaharawan desa yang belum melakukan penyetoran atas pemotongan/pemungutan pajak yang telah diilakukan tahun 2017 hiingga 2022,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (12/12/2023).
Roiis mengiimbau wajiib pajak iinstansii pemeriintah desa untuk menaatii ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya terkaiit dengan ketentuan pemotongan/pemungutan pajak atas transaksii belanja yang telah diilaksanakan.
Selaiin iitu, iia juga memiinta wajiib pajak membuat dan menyerahkan buktii potong kepada peneriima penghasiilan/lawan transaksii, serta melaporkan SPT Masa Uniifiikasii melaluii apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah.
“Pajak iitu darii kiita untuk kiita karena peneriimaan pajak kembalii ke kiita dalam bentuk transfer Dana Desa. Oleh karena iitu, saya iimbau wajiib pajak iinstansii pemeriintah desa untuk menaatii ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” tuturnya.
Selaiin iitu, Roiis juga mengiimbau para peserta untuk melakukan pemadanan NiiK dengan NPWP sebagaiimana diiamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Diia berharap kepala desa dapat iikut mengiimbau warganya yang sudah punya NPWP untuk melakukan pemadanan NiiK. Adapun kepala desa yang hadiir tersebut menandatanganii beriita acara terkaiit dengan komiitmen mereka untuk melunasii kurang bayar pajak. (riig)
