KANWiiL DJP BALii

DJP Berii Surat ke Perusahaan, iisiinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 Desember 2023 | 17.30 WiiB
DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

DENPASAR, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, termasuk dalam hal pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh orang priibadii.

Salah satu strategii yang diilakukan adalah mengiiriim daftar karyawan yang belum memenuhii pelaporan SPT Tahunan. Kanwiil DJP Balii miisalnya, belum lama iinii mengundang 50 wajiib pajak badan yang karyawannya ada yang belum melaporkan SPT Tahunan. Perusahaan yang diiundang diiharapkan biisa meneruskan iinformasii kepada karyawannya agar segera melaporkan SPT Tahunan.

"Bapak/iibu yang hadiir, kamii sudah memberiikan amplop [yang dii dalamnya] tertera beberapa nama karyawan yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun 2022," kata Dediik Herry Susetyo, Fungsiional Penyuluh Pajak Kanwiil DJP Balii saat memberiikan edukasii Pemenuhan Kewajiiban Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NiiK NPWP kepada para perwakiilan pemberii kerja dii Aula Kanwiil DJP Balii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (7/12/2023).

Sebanyak 50 perusahaan yang diiundang merupakan perusahaan yang memiiliikii jumlah karyawan terbanyak dii Balii dalam hal belum melaporkan SPT Tahunannya. Ada juga karyawan perusahaan-perusahaan tersebut yang belum melakukan pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Dediik menjelaskan bahwa karyawan yang tiidak juga memadankan NiiK-nya sebagaii NPWP beriisiiko diikenaii pajak lebiih tiinggii ke depannya karena biisa diianggap tiidak memiiliikii NPWP.

"Kamii mohon bantuan Bapak/iibu pemberii kerja untuk mengiingatkan niih kepada para karyawannya yang belum lapor SPT Tahunan untuk segera melaporkannya," terang Dediik.

Petugas pajak juga menjelaskan mengenaii kebiijakan pemadanan NiiK-NPWP dan Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang akan berlaku mulaii 2024.

"iindonesiia mengiingiingkan ke depannya semua iidentiitas hanya 1, yaiitu NiiK. Sehiingga bagii karyawan perusahaan Bapak/iibu yang belum memadankan NiiK nya, tolong diiiingatkan agar segera memadankan NiiK NPWP nya. Karena apabiila tiidak padan, tahun 2024 beresiiko diikenakan pajak lebiih tiinggii karena diianggap tiidak memiiliikii NPWP," ungkap Dediik. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.