KANWiiL DJP BALii

Tak Setor PPN yang Diipungut, Pemiiliik CV Diipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Muhamad Wiildan
Miinggu, 03 Desember 2023 | 10.00 WiiB
Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
<p>iilustrasii.</p>

TABANAN, Jitu News - Majeliis Hakiim Pengadiilan Negerii (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman piidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda seniilaii Rp360,87 juta atau 2 kalii niilaii kerugiian pendapatan negara terhadap terdakwa beriinsiial iiWA.

Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Balii menyebutkan kasus iiWA tersebut terdaftar dengan nomor perkara 76/Piid.Sus/2023/PN Tab dii PN Tabanan dan telah diibacakan putusannya pada 9 November 2023.

"PN Tabanan memutus iiWA terbuktii bersalah dan secara meyakiinkan melanggar 39 ayat (1) huruf c dan huruf ii UU KUP s.t.d.t.d UU HPP," tuliis Kanwiil DJP Balii dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (3/12/2023).

iiWA yang melakukan kegiiatan usaha jasa konstruksii melaluii CV NKM diinyatakan secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN sekaliigus tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut pada Maret, Junii, Julii, November, dan Desember 2018.

PPN yang tiidak diisetorkan oleh iiWA adalah pembayaran PPN yang diiteriima CV NKM darii lawan transaksiinya. Perbuatan iiWA telah meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp180,43 juta.

Sebelum perkara iinii diisiidangkan, KPP Pratama Tabanan telah menyampaiikan iimbauan kepada iiWA untuk menunaiikan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pemeriiksaan bukper, iiWA diiberii hak untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

iiWA juga sudah diiberiikan kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentiian penyiidiikan sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kedua kesempatan tersebut tiidak diimanfaatkan oleh iiWA.

Sementara iitu, Kepala Kanwiil DJP Balii Nurbaetii pun mengiimbau para wajiib pajak untuk senantiiasa melaksanakan hak dan kewajiiban pajaknya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

"Kepada wajiib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabiila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasiinya dan berkoordiinasii dengan KPP terkaiit," tutup Nurbaetii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.