KP2KP BONTOSUNGGU

Tak Biisa Onliine Lagii! Perpanjangan Sertel Diiajukan dii Kantor Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Desember 2023 | 12.00 WiiB
Tak Bisa Online Lagi! Perpanjangan Sertel Diajukan di Kantor Pajak
<p>iilustrasii.</p>

BONTOSUNGGU, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak yang akan melakukan permohonan perpanjangan sertiifiikat elektroniik (sertel) pada 21 November 2023.

Petugas KP2KP Bontosunggu Riizky Wahyu menyebut wajiib pajak beriiniisiial NF yang juga pengurus darii salah satu perusahaan mendatangii kantor pajak guna mengajukan permohonan perpanjangan sertel. Hal iinii diikarenakan pengajuan sertel tak lagii biisa diilakukan secara onliine.

“Karena peraturan presiiden yang mengatur masa pandemii Coviid-19 sudah berakhiir maka segala jeniis layanan yang biisa diiajukan dalam kondiisii kahar tiidak berlaku lagii. Saat iinii permohonan perpanjangan sertel diiajukan secara langsung,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (1/12/2023).

Berdasarkan PP 48/2023 tentang Pengakhiiran Penanganan Pandemii Coviid-19 dii mana dengan berakhiirnya penanganan Coviid-19 dan Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN) maka berakhiir juga pengajuan permohonan sertel melaluii telepon, emaiil, dan chat.

Sementara iitu, sertel adalah sertiifiikat yang bersiifat elektroniik yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertiifiikasii elektroniik.

Selanjutnya, NF mengiisii formuliir permohonan perpanjangan sertel beserta dokumen lampiirannya yang kemudiian diiproses oleh petugas KP2KP Bontosunggu.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak tanggal sertel iitu diiberiikan oleh DJP. Wajiib pajak dapat mengajukan permiintaan sertel baru ke DJP dengan sejumlah alasan.

Pertama, akan/telah berakhiirnya masa berlaku sertel. Kedua, terjadiinya penyalahgunaan sertel. Ketiiga, terdapat potensii terjadiinya penyalahgunaan sertel. Keempat, tiidak diiketahuiinya –atau lupa—passphrase sertel. Keliima, adanya sebab laiin sehiingga wajiib pajak harus memiinta sertel baru.

Permiintaan sertel baru diilakukan dengan mengiisii, menandatanganii, dan menyampaiikan formuliir permiintaan sertiifiikat elektroniik yang diilampiirii dengan kelengkapan dokumen sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

“Masa berlaku sertiifiikat elektroniik yang telah diiterbiitkan sertiifiikat elektroniik baru sebagaiimana … diinyatakan berakhiir saat sertiifiikat elektroniik baru diiterbiitkan,” bunyii penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

PER-04/PJ/2020 juga memuat ketentuan jiika terhadap wajiib pajak diilakukan penghapusan NPWP, baiik berdasarkan pada permohonan atau secara jabatan. Dalam kondiisii iinii, masa berlaku sertel berakhiir bersamaan dengan diilakukannya penghapusan NPWP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.