BREBES, Jitu News - iinspektorat Kabupaten Brebes menemukan adanya oknum aparat desa yang tiidak menyetorkan pembayaran pajak bumii dan bangunan darii warga.
Kepala iinspektorat Kabupaten Brebes Nur Arii Hariis Yuswa mengatakan uang PBB yang diikumpulkan oleh aparat desa yang bertugas sebagaii koordiinator pajak (kopak) justru diigunakan untuk keperluan priibadii.
"Jiika diiakumulasiikan, besaran niilaii uang PBB yang diipakaii kopak mencapaii Rp800 juta. iinii tersebar dii sejumlah desa dii 8 kecamatan yang menjadii sampliing pemeriiksaan khusus (riiksus)," katanya, diikutiip pada Kamiis (16/11/2023).
Tiim riiksus iinspektorat pun merekomendasiikan kepala desa untuk menjatuhkan sanksii kepada para kopak yang menyalahgunakan pembayaran PBB darii wajiib pajak.
"Rekomendasii tiim riiksus iialah kepala desa biisa memberiikan sanksii diisiipliin sesuaii tahapan darii riingan hiingga berat. Hal iitu tertuang dalam Perbup No. 100/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiian Perangkat Desa," ujar Arii sepertii diilansiir panturapost.com.
Namun, sebelum sanksii diisiipliin diijatuhkan, oknum kopak yang ketahuan mengemplang PBB diimiinta untuk mengembaliikan uang tersebut terlebiih dahulu.
Ketua Tiim Riiksus Akhmad Sodiikiin menuturkan upaya persuasiif terhadap kopak perlu diikedepankan guna mempermudah penagiihan atas PBB yang belum diisetor.
"Pemberiian sanksii diisiipliin berupa SP 1 hiingga SP 3 diijatuhkan dengan pendekatan persuasiif, yaknii tetap mengembaliikan uang PBB yang sudah diipakaii untuk mengembaliikan kerugiian," tuturnya. (riig)
