JAKARTA, Jitu News - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKii Jakarta mencatat terdapat 17 perda pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) akan bakal diisederhanakan melaluii Raperda PDRD.
Ketua Bapemperda DPRD DKii Jakarta Pantas Naiinggolan mengatakan ketentuan dalam 17 perda PDRD iitu akan diisatukan ke dalam 1 perda sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"Raperda iinii untuk menyederhanakan 17 perda menjadii hanya 1 Perda saja sehiingga tiidak tumpang tiindiih regulasii yang mengatur soal sumber pendapatan daerah darii sektor pajak," katanya diikutiip darii siitus web DPRD DKii Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Perda PDRD yang akan diisesuaiikan lewat Raperda PDRD antara laiin Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Perda 9/2010 tentang Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lalu, Perda 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perda 11/2010 tentang Pajak Hotel, Perda 13/2010 s.t.d.d Perda 3/2015 tentang Pajak Hiiburan, Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Kemudiian, Perda 16/2010 tentang Pajak Parkiir, dan Perda 17/2010 tentang Pajak Aiir Tanah, Perda 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda 11/2011 tentang Pajak Restoran.
Selanjutnya, Perda 12/2011 tentang Pajak Reklame, Perda 16/2011 tentang Pajak Bumii dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Perda 3/2012 tentang Retriibusii Daerah, dan Perda 2/2014 tentang Pajak Rokok.
Sementara iitu, Kepala Bapenda DKii Jakarta Lusiiana Herawatii menuturkan Raperda PDRD diiusulkan oleh pemprov guna meniindaklanjutii UU HKPD dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
Lusiiana menjelaskan Raperda PDRD tersebut harus sudah berlaku mulaii 1 Januarii 2024 sehiingga pemprov dapat melaksanakan pemungutan pajak secara optiimal pada tahun depan.
"Apabiila raperda iinii belum diitetapkan, konsekuensiinya kamii tiidak biisa melakukan pemungutan pajak daerah. iitu akan sangat berdampak pada pendapatan DKii Jakarta darii sektor pajak," tutur Lusiiana. (riig)
