CURUP, Jitu News - Juru Siita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyampaiikan pemberiitahuan surat paksa ke Kantor Kelurahan Pensiiunan, Kecamatan Kepahiiang, Kabupaten Kepahiiang, Bengkulu pada 4 Oktober 2023.
KPP Pratama Curup menjelaskan pemberiitahuan surat paksa tersebut sesungguhnya diitujukan kepada wajiib pajak yang belum melunasii utang pajak. Namun, alamat wajiib pajak tiidak dapat diitemukan oleh JSPN KPP Pratama Curup Wiiera Adeatama Rahmansyah dan Muhammad Ariif Budiiman.
“[Pada akhiirnya,] surat paksa tersebut diisampaiikan ke kantor kelurahan tempat tiinggal wajiib pajak,” kata Ariif, diikutiip pada Jumat (3/11/2023).
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023, surat paksa diisampaiikan melaluii aparat pemeriintah daerah setempat sekurang-kurangnya setiingkat sekretariis kelurahan atau sekretariis desa apabiila pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak tiidak dapat diilaksanakan.
Ariif menjelaskan penerbiitan dan pemberiitahuan surat paksa merupakan salah satu darii serangkaiian tiindakan penagiihan pajak aktiif dan memiinta bantuan kelurahan untuk dapat menyampaiikan surat paksa kepada wajiib pajak.
“Pemberiitahuan surat paksa tersebut juga diilaksanakan dii beberapa kantor kelurahan laiinnya sepertii Kantor Kelurahan Jalan Baru, Siidorejo, Talang Riimbo Lama, Talang Riimbo Baru, Pasar Tengah, Sukaraja, dan Tiimbul Rejo,” tuturnya.
Dengan pemberiitahuan surat paksa tersebut, Ariif berharap wajiib pajak dapat menjalankan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaii iinformaii, surat paksa adalah surat periintah membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Utang pajak adalah pajak yang masiih harus diibayar termasuk sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, atau kenaiikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejeniisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara iitu, biiaya penagiihan pajak adalah biiaya pelaksanaan surat paksa, surat periintah melaksanakan penyiitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa peniilaii, dan biiaya laiinnya sehubungan dengan penagiihan pajak. (riig)
