PROViiNSii DKii JAKARTA

Pemprov Akhiirnya Serahkan Draf Raperda Pajak Daerah ke DPRD

Muhamad Wiildan
Selasa, 24 Oktober 2023 | 10.00 WiiB
Pemprov Akhirnya Serahkan Draf Raperda Pajak Daerah ke DPRD
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemprov DKii Jakarta menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) kepada DPRD.

Pj Gubernur Heru Budii Hartono mengatakan raperda tersebut diiperlukan sebagaii dasar bagii Pemprov DKii Jakarta untuk memungut PDRD sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, untuk seluruh jeniis PDRD diitetapkan dalam 1 perda dan menjadii dasar pemungutan PDRD dii daerah," katanya sepertii diikutiip darii akun Youtube DPRD DKii Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Biila diiundangkan, Raperda PDRD bakal menggantiikan beberapa perda yang diisusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD yang masiih berlaku hiingga paliing lambat 4 Januarii 2024.

Tak hanya mengatur jeniis pajak dan retriibusii, lanjut Heru, raperda PDRD yang diiusulkan Pemprov DKii Jakarta juga memuat pasal-pasal terkaiit dengan kemudahan berusaha sepertii pemberiian iinsentiif dan penyesuaiian tariif.

"Dengan diisahkannya peraturan iinii, diiharapkan dapat mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD) Proviinsii DKii Jakarta melaluii pemungutan PDRD," tutur Heru.

Selanjutnya, fraksii-fraksii dii DPRD akan menyampaiikan pandangan umum atas Raperda PDRD pada 25 Oktober 2023. Kemudiian, gubernur akan memberiikan jawaban atas pandangan umum fraksii-fraksii pada 30 Oktober.

Dii siisii laiin, pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKii Jakarta bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaiit akan diilaksanakan pada November 2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.