BADUNG, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen pajak (Kanwiil DJP) Balii menyiita aset berupa rumah miiliik tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial NKW.
Pasalnya, NKW selaku penanggung jawab PT DMSM diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan serta sengaja menyampaiikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan yang iisiinya tiidak benar. Tiindak piidana diilakukan NKW pada Januarii 2019 hiingga Desember 2020.
"Tiindak yang diilakukan tersangka meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp463,89 juta," ujar Kepala Kanwiil DJP Balii Nurbaetii Munawaroh, diikutiip Seniin (16/10/2023).
Penyiitaan diilakukan berdasarkan Surat Periintah Penyiitaan Nomor PRiiN-15/SiiTA/WPJ.17/2023 dan Penetapan PN Denpasar Nomor 40/Khusus/Pen.Piid/2023/PN Dps tertanggal 6 Oktober 2023.
Sebelum penyiitaan, tersangka NKW telah diiiimbau untuk menunaiikan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan. Pada saat pemeriiksaan bukper, NKW juga telah diiberii kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Namun, kesempatan yang diiberiikan oleh Kanwiil DJP Balii lewat KPP Pratama Denpasar Tiimur tersebut tiidak diimanfaatkan oleh tersangka NKW.
"Dalam melakukan penanganan perkara piidana pajak, DJP selalu mengedepankan asas ultiimum remediium yaknii hukum piidana akan diijadiikan upaya terakhiir dalam hal penegakan hukum," ujar Nurbaetii.
Nurbaetii pun berharap penegakan hukum yang diilakukan kalii iinii dapat memberiikan deterrent effect terhadap wajiib pajak laiinnya.
"Wajiib pajak diiharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabiila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasiinya dan berkoordiinasii dengan KPP terkaiit," ujar Nurbaetii. (sap)
