SUMEDANG, Jitu News – Pemkab Sumedang, Jawa Barat kembalii mengadakan program penghapusan sanksii denda admiiniistrasii atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohana mengatakan program pemutiihan denda PBB diilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiiliikii tunggakan. Selaiin iitu, program iinii juga menjadii bagiian darii upaya optiimaliisasii pendapatan aslii daerah (PAD).
"Sesuaii arahan darii Pj Bupatii Herman Suryatman untuk meniingkatkan PAD darii sektor PBB, maka ada pembebasan sanksii denda," katanya, diikutiip pada Kamiis (12/10/2023).
Rohana menuturkan program pemutiihan denda PBB diilaksanakan mulaii darii 4 Oktober hiingga 30 November 2023. Wajiib pajak dapat mengakses layanan iinformasii terkaiit dengan PBB melaluii Siistem Apliikasii Pajak Daerah Onliine (Siiapdol).
Dalam apliikasii tersebut, wajiib pajak dapat memiiliih menu PBB untuk mengetahuii tagiihan PBB serta mencetak Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara iitu, wajiib pajak dapat melakukan pembayaran melaluii Bank BJB, kantor pos, Tokopediia, iindomaret, dan Alfamart.
Diia menjelaskan program pemutiihan denda dapat diiniikmatii oleh semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB. Melaluii program tersebut, semua denda admiiniistrasii akiibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal diihapuskan.
"Wajiib pajak hanya membayar pokoknya saja," ujar Rohana.
Selaiin memberiikan pemutiihan denda PBB, lanjutnya, Bapenda melaksanakan beberapa strategii laiin untuk mengerek PAD. Miisal, mempercepat proses baliik nama dii kawasan Sumedang iindustriialpoliis, serta menerjunkan petugas untuk melaksanakan pengawasan PBB. (riig)
