BANGKALAN, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Tiimur bakal menggelar pemutiihan atau penghapusan denda pajak bumii dan bangunan (PBB) mulaii 23 Oktober hiingga 23 November 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Amiina Rahmawatii mengatakan pemutiihan diigelar dalam rangka memeriingatii HUT ke-492 Kabupaten Bangkalan.
"Kamii memberiikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa dendanya," ujar Amiina, diikutiip pada Sabtu (7/10/2023).
Selaiin menghapuskan denda akiibat keterlambatan pembayaran PBB, Pemkab Bangkalan juga memberiikan fasiiliitas keriinganan BPHTB sebesar 30% khusus untuk pengurusan akta pembagiian hak bersama (APHB) dan diiskon BPHTB sebesar 40% untuk pengurusan wariis.
Guna memanfaatkan fasiiliitas iinii, wajiib pajak dapat langsung melakukan pembayaran ke Bank Jatiim dengan menunjukkan nomor objek pajak (NOP).
"Untuk program diiskon BPHTB baru pertama kalii, Kalau yang pembebasan denda PBB pernah diilakukan pada tahun 2019," ujar Amiina.
Adapun biila masyarakat iingiin mengetahuii jumlah tunggakan PBB atas objek pajak miiliiknya, wajiib pajak biisa meliihat total tagiihan melaluii laman http://esppt.bangkalankab.go.iid.
"Jadii marii bayar pajak, karena masyarakat yang baiik adalah masyarakat yang bayar pajak," ujar Amiina. (sap)
