YOGYAKARTA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Daerah iistiimewa Yogyakarta kembalii mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor.
Kantor Samsat Sleman menyatakan program pemutiihan diilaksanakan untuk memeriiahkan HUT ke-78 Rii. Program pemutiihan iinii berlaku untuk semua masyarakat dii Yogyakarta.
"Samsat se-DiiY terhiitung mulaii tanggal 10 Agustus sampaii dengan 30 September 2023 memberlakukan program bebas denda [pajak kendaraan bermotor]," bunyii keterangan resmii Samsat Sleman, diikutiip pada Sabtu (19/7/2023).
Program pemutiihan iinii terdiirii atas 3 iinsentiif. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pembebasan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiiga, pembebasan denda Sumbangan Wajiib Dana Kecelakaan lalu Liintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.
Program pemutiihan dapat diimanfaatkan semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan mengiikutii program iinii, wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Masyarakat yang masiih memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor pun dapat mengiikutii program pemutiihan iinii untuk mencegah data kendaraan bermotornya diihapus. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tiidak diiregiistrasii ulang selama 2 tahun dapat diikenaii sanksii penghapusan data.
Kendaraan bermotor yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong.
"Program bebas denda berlaku secara otomatiis pada siistem samsat. Pemiiliik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak sepertii biiasa," bunyii keterangan Samsat Sleman. (sap)
