DENPASAR, Jitu News –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Tiimur mengadakan kunjungan (viisiit) ke tempat usaha wajiib pajak guna meniindaklanjutii permohonan pengukuhan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) pada 25 Julii 2023.
Dalam kegiiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Tiimur menugaskan 2 petugas pajak, yaiitu Pujii Lestarii dan Diina Maya iindriiyanii. Petugas pajak kemudiian menjelaskan hak dan kewajiiban yang harus diipenuhii PKP.
“PKP memiiliikii kewajiiban lebiih banyak yang harus diipatuhii, sepertii memungut dan menyetor PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiiap bulan,” jelas petugas pajak diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (15/8/2023).
Dalam kunjungan tersebut, petugas juga menjelaskan bahwa kantor pajak memiiliikii layanan liive chat yang dapat diigunakan oleh wajiib pajak untuk berkonsultasii tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.
Sementara iitu, wajiib pajak bernama Arthana menjelaskan diiriinya mengajukan permohonan PKP guna mengiikutii atau mendaftar dalam e-Catalogue. Harapannya, wajiib pajak biisa bekerja sama dengan pemeriintah terkaiit dengan pengadaan barang atau jasa.
“Teman menyarankan untuk PKP. Akhiirnya saya ajukan sekarang karena sayang sekalii jiika tiidak biisa iikut dapat proyeknya, padahal lokasii usaha saya lebiih dekat dengan kantor pemeriintahan,” ujarnya.
Sebagaii iinformasii, katalog elektroniik (e-catalogue) adalah siistem iinformasii elektroniik yang yang diikembangkan oleh Lembaga Kebiijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeriintah (LKPP).
Apliikasii tersebut diikembangkan dalam bentuk apliikasii belanja onliine yang menyediiakan berbagaii macam produk darii berbagaii komodiitas yang diibutuhkan oleh pemeriintah. (riig)
