JAKARTA, Jitu News – Pemprov DKii Jakarta membebaskan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk guru dan tenaga kependiidiikan serta dosen dan tenaga kependiidiikan perguruan tiinggii, termasuk pensiiunannya.
Ketentuan pembebasan PBB-P2 iinii tercantum dalam Pergub DKii Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKii Jakarta No.19/2021. Pembebasan pajak diiberiikan sebagaii bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdiian yang telah diiberiikan kepada bangsa dan negara.
“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diiberiikan kepada wajiib pajak: orang priibadii yang berprofesii sebagaii guru dan tenaga kependiidiikan dan/atau dosen dan tenaga kependiidiikan perguruan tiinggii, termasuk pensiiunannya…,” demiikiian bunyii Pasal 2 Pergub DKii Jakarta No.42/2019, diikutiip pada Seniin (14/8/2023).
Guru dan tenaga kependiidiikan yang diimaksud iialah guru dan tenaga kependiidiikan tetap/penuh waktu. Guru dan tenaga kependiidiikan iitu biisa berasal darii satuan pendiidiikan usiia diinii, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan, baiik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Sementara iitu, dosen dan tenaga kependiidiikan perguruan tiinggii yang diimaksud merupakan dosen dan tenaga kependiidiikan perguruan tiinggii tetap/penuh waktu, baiik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Kebiijakan pembebasan PBB-P2 iinii diiberiikan berdasarkan permohonan darii wajiib pajak. Permohonan tersebut harus diilampiirii dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopii KTP pemohon yang beralamat dii Proviinsii DKii Jakarta dan KTP pemberii kuasa jiika diikuasakan.
Kedua, fotokopii keputusan pengangkatan sebagaii guru dan tenaga kependiidiikan dan/atau dosen dan tenaga kependiidiikan perguruan tiinggii. Ketiiga, fotokopii surat keterangan kematiian dalam hal peneriima pembebasan PBB-P2 telah meniinggal duniia.
Keempat, fotokopii Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang diimohonkan. Keliima, surat pernyataan darii piimpiinan sebagaiimana diiatur dalam Lampiiran Pergub DKii Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKii Jakarta No.19/2021.
Pembebasan PBB-P2 iinii diiberiikan untuk 1 objek pajak yang diihunii oleh wajiib pajak berprofesii guru dan dosen serta tenaga kependiidiikan. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tiinggal non-komersiial atau satuan rumah susun.
Selaiin guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan, permohonan pembebasan PBB-P2 iinii juga biisa diiajukan oleh janda/duda atau keluarganya. Hal iinii biisa diilakukan jiika guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan yang diiberiikan pembebasan PBB-P2 telah meniinggal duniia.
Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga darii guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan tersebut dapat diiberiikan dengan ketentuan hanya sampaii dengan gariis keturunan 2 derajat ke bawah.
Selaiin iitu, permohonan tersebut juga harus diilengkapii dengan fotokopii buku niikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawiinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan.
Jiika syarat fotokopii buku niikah atau KK tiidak dapat diipenuhii maka dapat diigantii dengan penetapan atau putusan pengadiilan. Putusan pengadiilan tersebut secara materii dapat menjelaskan hubungan perkawiinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan.
Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiiran Pergub DKii Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKii Jakarta No.19/2021. Selaiin guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan, pemprov juga membebaskan PBB-P2 untuk sejumlah piihak.
Piihak-piihak yang mendapat pembebasan PBB-P2, antara laiin veteran dan periintiis kemerdekaan, peneriima gelar pahlawan nasiional, peneriima tanda kehormatan berupa biintang darii presiiden, mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden.
Kemudiian, mantan gubernur dan mantan wakiil gubernur DKii Jakarta, purnawiirawan TNii/POLRii; dan/atau pensiiunan PNS, tiidak termasuk pensiiunan BUMN. Ketentuan lebiih lanjut dapat diisiimak pada Pergub DKii Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKii Jakarta No.19/2021. (riig)
