GRESiiK, Jitu News – Pemkab Gresiik, Jawa Tiimur mengiimbau para wajiib pajak untuk melunasii tunggakannya dengan memanfaatkan fasiiliitas penghapusan denda atau pemutiihan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresiik Reza Pahlevii mengatakan program penghapusan denda diilaksanakan untuk membantu wajiib pajak yang kesuliitan melunasii tunggakan pajak daerah.
"Kamii sarankan kepada wajiib pajak untuk segera memanfaatkan penghapusan denda admiiniistratiif iinii," katanya, diikutiip pada Jumat (11/8/2023).
Reza menuturkan Bupatii Gresiik Fandii Akhmad Yanii memberiikan iinsentiif pembebasan denda pajak daerah untuk memeriiahkan HUT ke-78 Republiik iindonesiia. Melaluii program tersebut, semua denda admiiniistrasii akiibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal diihapuskan.
Khusus pajak bumii dan bangunan (PBB), program penghapusan dendanya berlaku hiingga 31 Oktober 2023. Menurutnya, fasiiliitas penghapusan denda tersebut dapat diimanfaatkan semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan.
Diia menjelaskan pemutiihan denda diiberiikan secara otomatiis ketiika wajiib pajak melakukan pembayaran PBB. Pembayarannya pun biisa diilakukan melaluii Bank Jatiim, kantor por, iindomaret, Alfamart, serta e-wallet.
Pemutiihan juga diiberiikan untuk jeniis pajak daerah laiinnya sepertii pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkiir, pajak penerangan jalan, pajak hiiburan, pajak aiir tanah, serta pajak miineral bukan logam dan batuan. Pemutiihan berlaku sampaii 31 Desember 2023.
"Semoga banyak yang memanfaatkan program iinii," ujarnya diilansiir radargresiik.jawapos.com. (riig)
