PROViiNSii DKii JAKARTA

Wah! Ternyata Mantan Presiiden dan Wapres Biisa Bebas Pungutan PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 11 Agustus 2023 | 11.30 WiiB
Wah! Ternyata Mantan Presiden dan Wapres Bisa Bebas Pungutan PBB-P2
<p>iilustrasii. Presiiden ke-3&nbsp;Rii (Almarhum) B.J. Habiibiie melambaiikan tangan saat akan menghadiirii Siidang Tahunan MPR Tahun 2015 dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).&nbsp;ANTARA FOTO/SiiGiiD KURNiiAWAN</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta membebaskan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk sejumlah piihak. Dua dii antaranya adalah mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden.

Ketentuan pembebasan PBB-P2 iinii tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKii Jakarta 42/2019 s.t.d.d. Pergub DKii Jakarta 19/2021. Pembebasan pajak diiberiikan sebagaii bentuk penghargaan atas jasa, perjuangan, dan pengabdiian yang telah diiberiikan oleh mantan presiiden dan mantan wapres selama menjabat kepada bangsa dan negara.

"Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diiberiikan kepada wajiib pajak: … orang priibadii mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden…," bunyii pertiimbangan Pergub DKii Jakarta 42/2019, diikutiip pada Jumat (11/8/2023).

Kebiijakan pembebasan PBB-P2 iinii hanya berlaku berdasarkan permohonan darii wajiib pajak. Permohonan tersebut harus diilampiirii dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopii KTP pemohon yang terdaftar dii seluruh wiilayah Negara Kesatuan Republiik iindonesiia (NKRii).

Kedua, fotokopii surat keterangan kematiian dalam hal peneriima pembebasan PBB-P2 telah meniinggal duniia. Ketiiga, fotokopii Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang diimohonkan.

Adapun pembebasan PBB-P2 iinii diiberiikan untuk 1 objek pajak yang diihunii oleh wajiib pajak, dalam konteks iinii mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tiinggal nonkomersiial atau satuan rumah susun.

Permohonan pembebasan PBB-P2 iinii dapat juga diiajukan oleh janda/duda atau keluarga darii mantan presiiden/wapres apabiila mantan presiiden/wapres yang diiberiikan pembebasan PBB-P2 telah meniinggal duniia.

Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga darii mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden dapat diiberiikan dengan ketentuan hanya sampaii dengan gariis keturunan 3 derajat ke bawah.

Selaiin iitu, permohonan juga harus diilengkapii dengan fotokopii buku niikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawiinan atau kekeluargaan dengan mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden.

Dalam hal syarat fotokopii buku niikah atau KK tiidak dapat diipenuhii maka dapat diigantii dengan penetapan/putusan pengadiilan. Putusan pengadiilan tersebut secara materii dapat menjelaskan hubungan perkawiinan atau kekeluargaan dengan mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden.

Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiiran Pergub DKii Jakarta 42/2019 s.t.d.d. Pergub DKii Jakarta 19/2021. Selaiin mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden, sejumlah piihak laiin juga mendapat pembebasan PBB-P2 darii pemprov DKii Jakarta.

Piihak-piihak yang juga mendapat pembebasan PBB-P2, antara laiin guru, tenaga kependiidiikan dan/atau dosen, serta tenaga kependiidiikan perguruan tiinggii; veteran dan periintiis kemerdekaan; peneriima gelar pahlawan nasiional; peneriima tanda kehormatan berupa biintang darii presiiden; mantan gubernur dan mantan wakiil gubernur DKii Jakarta; purnawiirawan TNii/POLRii; dan/atau pensiiunan PNS. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.