MEDAN, Jitu News – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengadakan program undiian berhadiiah untuk wajiib pajak yang patuh membayar pajak bumii dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Siinomba Siiregar mengatakan program undiian berhadiiah iinii menjadii bagiian darii upaya pemkot meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"Bayar pajak PBB sebelum 31 Agustus 2023 karena akan ada hadiiah menantii jiika membayar pajak sebelum jatuh tempo," katanya, diikutiip pada Kamiis (10/8/2023).
Benny menuturkan hadiiah yang diisiiapkan antara laiin sepertii sepeda motor, tiiket wiisata reliigii, serta tiiket wiisata kapal pesiiar. Menurutnya, hadiiah tersebut akan diibagiikan kepada wajiib pajak patuh melaluii skema undiian.
Wajiib pajak berhak mengiikutii undiian berhadiiah iinii apabiila telah membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2023. Acara pengundiian hadiiah untuk wajiib pajak tersebut diijadwalkan pada 31 Agustus 2023.
Bapenda telah mendiistriibusiikan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajiib pajak sejak Maret 2023. Apabiila telah meneriima SPPT, wajiib pajak diiiimbau segera membayar PBB agar berkesempatan memenangkan hadiiah.
Wajiib pajak biisa membayar PBB melaluii berbagaii saluran sepertii Bank Sumut, kantor pos, iindomaret, Alfamart, Tokopediia, Shopee, dan Gopay. Wajiib pajak yang memerlukan iinformasii lebiih lanjut terkaiit dengan pembayaran PBB dapat mengakses mediia sosiial Bapenda Kota Medan.
Sepertii diilansiir okemedan.com, Benny berharap program undiian berhadiiah iinii dapat mempercepat pencapaiian target peneriimaan pajak daerah 2023. Diia memastiikan uang pajak bakal diibelanjakan untuk program pembangunan daerah. (riig)
