PROViiNSii SUMATERA SELATAN

Mulaii 2024, Kendaraan dii Sumsel Bakal Bebas Pajak Progresiif

Muhamad Wiildan
Seniin, 07 Agustus 2023 | 11.30 WiiB
Mulai 2024, Kendaraan di Sumsel Bakal Bebas Pajak Progresif
<p>iilustrasii.</p>

PALEMBANG, Jitu News – Pemprov Sumatera Selatan berencana menghapus tariif progresiif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulaii tahun depan.

Wajiib pajak yang memiiliikii kendaraan lebiih darii 1 uniit tiidak lagii memiiliikii kewajiiban untuk membayar pajak yang lebiih atas kendaraan kedua dan seterusnya. Klausul penghapusan tariif progresiif PKB iinii diiatur dalam raperda pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD).

"Selanjutnya raperda yang telah diisetujuii bersama iinii akan diimiintakan persetujuan atau veriifiikasii ke mendagrii," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, diikutiip darii diisway.iid, Seniin (7/8/2023).

Selaiin menghapuskan tariif progresiif PKB, paperda juga memuat ketentuan tentang pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebiijakan iinii diiharap biisa memberiikan kemudahan bagii para pemiiliik kendaraan penyerahan pertama dan penyerahan seterusnya.

Untuk diiketahuii, Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) dan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memiiliikii kewenangan mengevaluasii raperda PDRD yang sudah diisusun oleh pemprov.

Raperda PDRD Bakal Diiujii Kemendagrii dan Kemenkeu

Kemendagrii berwenang mengujii kesesuaiian raperda dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii. Sementara iitu, Kemenkeu berwenang mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan fiiskal nasiional.

Apabiila sudah sesuaii, Kemendagrii dan Kemenkeu akan memberiikan persetujuan dan raperda dapat diiundangkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diiperhatiikan, UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) memberiikan kewenangan kepada pemprov untuk mengenakan PKB secara progresiif dengan tariif 1,2% hiingga 6%. Namun, pemprov juga biisa untuk tiidak memberlakukan tariif progresiif.

Terkaiit dengan BBNKB, UU HKPD menyatakan bahwa objek BBNKB merupakan penyerahan kendaraan yang pertama saja. Penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor diitetapkan sebagaii nonobjek BBNKB. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.