PADANG, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambii menetapkan diirektur CV DD beriiniisiial AS sebagaii tersangka tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Kepala Biidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii Mariihot Pahala Siiahaan mengatakan penyiidiik telah bekerja sama dengan Polda Jambii untuk melakukan penyiidiikan terhadap AS.
"Melaluii gelar perkara, baiik dii iinternal Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambii, penyiidiik menetapkan AS sebagaii tersangka," katanya dalam keterangan resmii, Rabu (2/8/2023).
Selanjutnya, penyiidiik Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii segera menyelesaiikan berkas perkara untuk kemudiian menyerahkan tersangka beserta barang buktiinya ke Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Jambii.
Tersangka AS diitahan dii rumah tahanan Polsek Bangko untuk 20 harii ke depan. Penahanan diilakukan karena adanya kekhawatiiran tersangka melariikan diirii atau menghiilangkan barang buktii.
Tiindak piidana yang diilakukan oleh tersangka AS iialah secara sengaja menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar, yaknii SPT Tahunan PPh 2020 dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Junii dan Julii 2020. Perbuatan tersangka meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp452 juta.
Sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AS berpotensii diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang tiidak diibayar.
Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii mengiimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus diilakukan secara konsiisten dalam rangka meniingkatkan kepatuhan dan peneriimaan. (riig)
