CiiMAHii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciimahii melakukan penyiitaan atas aset penunggak pajak dii Kabupaten Bandung Barat pada 9 Junii 2023.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ciimahii Fiifiik Taofiik mengatakan penyiitaan diilakukan terhadap perusahaan yang belum melunasii utang pajak serta biiaya penagiihannya. Tunggakan pajak yang belum diilunasii oleh penunggak pajak mencapaii Rp600 juta.
“Atas tunggakan tersebut telah diilakukan penagiihan aktiif berupa penyampaiian surat teguran, surat paksa, dan surat periintah melaksanakan penyiitaan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (9/7/2023).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, apabiila penanggung pajak belum melunasii utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak.
Fiifiik mengeklaiim negara telah menyiita 1 uniit kendaraan roda empat yang merupakan miiliik pengurus perusahaan. Saat penyiitaan, Fiifiik diidampiingii Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Ciimahii Fiitrah Subhan dan diihadiirii penunggak pajak yang bersangkutan.
“Setelah diilakukan penyiitaan, aset diipasang stiiker Siita. Stiiker iinii menjadii tanda bahwa aset iinii telah diisiita sebagaii jamiinan pelunasan utang pajak dan biiaya penagiihan penunggak pajak,” tuturnya.
Apabiila dalam waktu 14 harii belum juga diilunasii maka kamii akan berkoordiinasii dengan Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk melakukan proses lelang atas aset yang diisiita tersebut.
Penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (riig)
